Mengatasi Trauma
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual itu?
Pelecehan seksual merupakan bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual yang secara sepihak dan perilaku yang tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasarannya dan menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya.
Cara mengatasi trauma pelecehan seksual
2. Terbuka dengan Orang Terdekat.
3. Mulai Menerima Keadaan.
4. Mencintai Diri Sendiri.
5. Selalu Berpikir Positif.
Bagaimana cara kita mengatasi korban pelecehan seksual?
2. Jangan Percaya Penuh.
3. Hindari Obrolan yang Berbau Porno.
4. Komunikasikan Batasan dengan Jelas.
5. Kuasai Beberapa Metode Melumpuhkan Lawan.
6. Berani Bersikap Tega.
7. Bersikap Percaya Diri.
8. Mempersiapkan Alat Pelindung Diri.
Dampak pelecehan seksual terhadap korbannya
- PTSD (Post Traumatic Stress Disorder)
- Gangguan penggunaan narkoba
- Gangguan makan
- Gangguan kecemasan
Penyemangat dari trauma pelecehan seksual
1. Petuah dari penyintas kekerasan untuk para orangtua agar tetap waspada dalam menjaga putra-putrinya
2. Jangan di pendem sendiri, support dari orang tua terdekat sangat di butuhkan untuk bangkit lagi
Mari Gerak Bersama!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 4 mengenai Pendidikan dan Tujuan 5 mengenai Kesetaraan Gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.
Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.
1. berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
3. mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
4. menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
5. memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
6. mengintip orang yang sedang berpakaian;
7. membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
8. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
9. memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
10. melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
0 Response to "Mengatasi Trauma "
Post a Comment