Kekerasan Fisik Terhadap Anak
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-SpRes6MbG-4xA4q8kjMT3e_rW7CF4_13BDmuJmRKksts16_by3ySZgs2i8bkBOxw9OZ10wCc65nPpSV58mtB11uoAYMlhwc7mpR6aA8HkqBsQdaWLvQwbIj23MHJp_FfZpkkIfCp4QLCYL1ib-XpH6iSjii29AVvTDfwGqJ_iW_Kp2cU0rvVfwVCcmHS/w640-h350/WhatsApp%20Image%202024-07-11%20at%2019.11.10.jpeg)
Apa Itu Kekerasa Fisik Terhadap Anak?
Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua, seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan alat bantu tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak.
Faktor Penyebab?
- Dendam.
- Tidak bisa mengendalikan emosi.
- Pemabuk atau pengguna narkoba.
- Lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak.
- Hidup di lingkungan yang penuh kekerasan.
- Anak mengalami cacat tubuh, gangguan tingkah laku, autisme, terlalu lugu.
- Keluarga pecah (broken Home) akibat perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
- Pertengkaran orang tua anak sering menjadi korban atau menyaksikan kekerasan antar orang tua.
- Kurangnya pendidikan orang tua, kurangnya pengetahuan tentang cara mengasuh anak yang baik dapat menyebabkan perilaku kasar.
- Kemiskinan keluarga / keterbatasan ekonomi dapat menyebabkan stres dan frustasi yang akhirnya berujung pada kekerasan terhadap anak.
- Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted Child) atau anak lahir diluar nikah.
https://vt.tiktok.com/ZSYbWuYnW/
Bentuk Kekerasan Anak?
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj192pc6C86ej8wMTGVPGnzwi54CjQihwrzgaJ7DKFrhG8Nt4yT2SHFSicjqjXYPygshC4-y6JpPwvnky8G3cxPigK0aZL-tfkTJE-y_8vZrkfLK5iYYUUXbAcrLwwpJ9_y5I2fk0qj9_CyjUtZ3QlhyphenhyphendSG3H4_RJxdBJ63RBBqN22RULiy0L3B9FP83pTG/w73-h78/WhatsApp%20Image%202024-07-11%20at%2019.31.46%20(1).jpeg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEcfjDAzGAmODVcflG39Ks1pRVLaOHl8cZFw_p4gDAw0DvWQQHvsCsvX114QsYomDSwfdKaSJ9SgY3nrCKSuPD21GmWmn24DKVxX3Ng2wpGxPsiH_ujrWR8sYm98tDLIedsEWUwecInLYJdh6u-_u91-q5aJUwWqctJ30yfO14QLMjlwULz7Q6N6MAlNak/w54-h54/images.jpeg)
terancam, tertekan, gelisah dan cemas.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-YkkDbpZO_XvCAArPla27iNb8mIASr1NUK6OdO1nU5Bf-Y8sPLepj7WBHEGRatPnG8LkXEnjoc_Osjqk7KbSdNt5ZS9Apxp0yALoNQRYw8z8gvnww8V0QaRgFaj8mXS8bSKtmn2pGY7HshF785E9BMEeOmNRi1-SXxpR-SiYkh_jMiyBwm1oMu88s_RuX/w55-h89/WhatsApp%20Image%202024-07-11%20at%2019.31.47.jpeg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCW3nyPZnqc4w6Pn464sMNV_zoiZR3Zih-UHAUrHNPu5SZhkXgupTvL2w4NhI4SabpFosLUYPseOBEwWGfTgd_joI9v_PLDlZEgiNTFBW27SrNpfg3s7VpxWwIGORrNUwKwunLj6fspnLeUn6EONbVqpasAJCzSY3clAuzgNFnlFKtXyWyHAnpmLnduztr/w77-h71/WhatsApp%20Image%202024-07-11%20at%2019.31.45.jpeg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXMTKRAnGpI6DBjeDiSw7aXkGXDOI_iA8oGAJYiMzMBaRHaSQ3WLS7sPNRN0Cflyj_jqwC6kZb6Jws5-znzYH9OAxRqfMY4BgNdRmj-654ZPv8FyHJL1mj2p7O7IE-9HqgK0fLEzcEsePdrM4Uxf0w66YpUgjuj-ibPjYAEFkMFtqkPBUN1PgrtNEEq66y/w70-h102/WhatsApp%20Image%202024-07-11%20at%2019.31.46.jpeg)
Bullying: Phobia sekolah, Gelisah, sulit tidur, Gangguan makan, mengucilkan diri, Sensitive, lekas marah, Agresif, Depresi.
Kekerasan Psikis: Merasa terancam, ketakutan, merasa bersalah dan rendah diri.
Dampak Kekerasan Anak?
- Menurunkan harga diri hingga terjerumus kejalan yang sesat.
- Mengurangi angka kehadiran di kelas atau mata pelajaran tertentu.
- Membuat anak-anak tidak ingin datang ke sekolah, hingga akhirnya putus sekolah.
- Korban bully.
- Menderita gangguan kesehatan mental.
- Melakukan kekerasan pada hewan.
- Melakukan tindak kriminal nonkekerasan.
- Mempengaruhi kesehatan fisik anak.
- Kesulitan mengendalikan emosi dengan baik.
- Sulit membangun hubungan dengan orang lain
- Berisiko mengalami masalah kesehatan mental seperti kece masan dan depresi.
- Mengalami penurunan fungsi otak yang menyebabkan prestasi akademik menurun.
- Kemungkinan lebih besar mengalami kemiskinan dan kesulitan mendapatkan.
Mari kita lihat sedikit cuplikan vidio dibawah :
https://vt.tiktok.com/ZSYbSK5Lj/
Cara Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Terbagi Menjadi 4, Yaitu :
Bagi anak :
- Mulailah berani mengatakan tidak suka menjadi korban kekerasan
- Hilangkan pikiran bahwa orangtua berhak menghukum anak karena alasan disiplin
- Kalau pun melakukan kesalahan, hukuman tidak akan membuat keadaan menjadi lebih baik, namun justru akan menimbulkan dendam pada penghukum, sehingga katakan tanpa hukumanpun anda sudah tahu kesalahan diri.
- Bicarakanlah kekerasan yang dialami anak dengan orang dewasa lain yang dianggap anak mampu membantu keluar dari permasalahan tersebut.
Bagi Orangtua :
- Evaluasi diri
- Diskusi dan berbagi
- Perbanyak pengetahuan
- Peka terhadap Anak
- Hubungi Lembaga yang berkompeten.
Bagi Masyarakat :
- Segeralah mengambil tindakan apabila mendapati ada orangtua atau orang dewasa lain yang melakukan kekerasan pada anak.
- Mengurangi anak melihat contoh-contoh kekerasan yang akan ditiru anak.
- Mengembangkan pandangan bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah.
- Memberikan dukungan baik terhadap anak korban kekerasan agar mereka segera bisa menyesuaikan diri dengan keadaan sehari-hari maupun terhadap pelaku hari maupun terhadap pelaku kekerasan terhadap anak agar semakin kuat keinginan untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap anak.
Bagi Negara :
- Mempercepat adanya RAN Mempercepat adanya RAN PENGHAPUSAN TINDAK KEKERASAN PADA ANAK.
- Aparat penegak hukum hendaknya lebih peka terhadap kasus – kasus kekerasan terhadap anak meskipun dilakukan oleh orangtua.
- Menciptakan aturan yang membatasi tayangan kekerasan secara berlebihan kepada masyarakat, terutama kepada anak masyarakat, terutama kepada anak – anak, sehingga pengaruhnya dapat dikendalikan.
- Mendirikan tempat Mendirikan tempat – tempat penampungan dan tempat penampungan dan rehabilitasi bagi anak korban tindak kekerasan.
Perilaku sehat dan kekerasan terhadap anak ?
Perilaku sehat terhadap anak adalah tindakan yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional anak secara positif. Contohnya termasuk memberikan perhatian, kasih sayang, dukungan, dan bimbingan yang konsisten. Orang tua atau pengasuh yang terlibat dalam perilaku sehat cenderung mendengarkan anak-anak mereka, memberikan penguatan positif, dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung untuk eksplorasi dan pembelajaran. Ini termasuk mendidik anak dengan cara yang penuh empati dan mengajarkan mereka nilai-nilai moral dan etika.
Sebaliknya, kekerasan terhadap anak merujuk pada tindakan yang menyakiti anak secara fisik, emosional, atau mental. Kekerasan dapat berupa pukulan, tamparan, tendangan, atau bentuk-bentuk fisik lain yang menyebabkan cedera atau rasa sakit. Selain kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis seperti penghinaan, penghinaan berulang, atau intimidasi juga termasuk dalam kategori ini. Kekerasan jenis ini bisa menyebabkan trauma jangka panjang dan mempengaruhi perkembangan anak secara negatif.
Kekerasan terhadap anak sering kali terjadi dalam lingkungan yang kurang stabil atau di mana pengasuh mengalami stres berlebihan. Ini dapat mempengaruhi harga diri anak, perkembangan sosial, dan kemampuan mereka untuk membentuk hubungan yang sehat di masa depan. Anak-anak yang mengalami kekerasan mungkin menunjukkan tanda-tanda seperti kecemasan, depresi, agresi, atau masalah perilaku lainnya.
Perbedaan utama antara perilaku sehat dan kekerasan terhadap anak terletak pada niat dan dampaknya. Perilaku sehat bertujuan untuk membesarkan anak-anak dengan cinta dan peduli, sementara kekerasan merusak dan melukai mereka. Memahami dan mengimplementasikan perilaku sehat dalam pengasuhan sangat penting untuk memastikan anak-anak tumbuh menjadi individu yang bahagia dan berfungsi baik dalam masyarakat.
Membangun perilaku sehat
- Ajarkan Kebiasaan Makan yang Sehat,
- Tetapkan Pola Tidur yang Baik,
- Latih Manajemen Emosi,
- Lingkungan yang Mendukung,
- Batasi Waktu Layar.
Pasal yang berkaitan dengan UUPA tindak kekerasan ?
- Pasal 3 :
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari KEKERASAN dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera. - Pasal 4 :
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari KEKERASAN dan diskriminasi. - Pasal 13 : Ayat 1,
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapn yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi;
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. Penelantaran;
d. Kekejaman, KEKERASAN, dan penganiayaan;
e. Ketidak adilan; dan
f. Perlakuan salah lainnya - Pasal 15 :
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
b. Pelibatan dalam sengketa bersenjata.
c. Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur KEKERASAN dan
e. Pelibatan dalam peperangan. - Pasal 17 : Ayat 2
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku KEKERASAN seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. - Pasal 54 :
Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak KEKERASAN yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. - Pasal 69 : Ayat 1
Perlindungan khusus bagi anak korban KEKERASAN sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 59 meliputi KEKERASAN fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya:
a. Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban KEKERASAN dan
b. Pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. - Pasal 69 : Ayat 2
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan KEKERASAN sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1. - Pasal 80 : Ayat 1
Setiap orang yang melakukan kekejaman, KEKERASAN atau ancaman KEKERASAN, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah). - Pasal 80 : Ayat 2
Dalam hal anak sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah). - Pasal 80 : Ayat 3
Dalam hal anak sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 mati, maka palaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah). - Pasal 80 : Ayat 4
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1, 2, dan ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81 : Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan KEKERASAN atau ancaman KEKERASAN memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah). - Pasal 81 : Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain - Pasal 82 :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan KEKERASAN atau ancaman KEKERASAN, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000.-(enam puluh juta rupiah).
Dapat disimpulkan bahwa banyak sekali masyarakat yang kurang memahami
dan mengerti akan pola pendidikan terhadap anak.dan seringkali banyak yang
menerapkannya dengan cara kekerasan terhadap anak,padahal dengan cara seperti itu
sangatlah berdampak buruk bagi perkembangan anak.baik dari segi mental maupun
kondisi jasmani rohaninya.
Banyak orang tua yang kurang memahami akan arti kekerasan tersebut,mungkin
awalnya bertujuan agar anak itu bisa disiplin dan patuh terhadap mereka.akan tetapi
mereka banyak salah ambil sikap sehingga banyak orang tua yang menganggap bahwa
cara yang diberikan tidak berdampak apa-apa ,padahal itu sangat berpengaruh bagi
perkembangan anak.
Jadi sangatlah berpengaruh bagi anak ,jika semua sikap yang diberikan terhadap
anak selalu berupa kekerasan yang terus menerus.oleh sebab itu sangatlah penting bagi
orang tua untuk memahami tulisan ini.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH🙏😍
0 Response to "Kekerasan Fisik Terhadap Anak"
Post a Comment